Surat pengantar penerbitan kartu tanda penduduk

  1. Telah berusia 17 tahun
  2. Surat pengantar dari RT
  3. Fotocopy kutipan akta kelahiran
  4. Fotocopy kartu keluarga

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas (jika berkas belum lengkap akan dikembalikan, jika lenhkap petugas mengisi formulir)
  3. Formulir divalidasi dan diverifikasi oleh Kasi
  4. Formulir diparaf oleh Seklur
  5. Formulir ditandatangani oleh Lurah
  6. Staf memeberikan stempel, mengagendakan, mengarsipkan dan menyerahkan formulir ke warga untuk dilanjutkan ke DUKCAPIL

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

Kelurahan Gersik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar penerbitan kartu tanda penduduk"