Permohonan SK Pemberian Hak dengan Konstatasi

No. SK: 68.1/SK-62.71.UP/IX/2022

  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (wajib)
  2. Fotocopy KTP/Identitas Pemohon (wajib)
  3. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (wajib)
  4. Persil
  5. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  6. Surat Permohonan (wajib)
  7. Surat Kuasa Permohonan
  8. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
  9. K Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  10. Izin Lokasi atau Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah
  11. Proposal atau Rencana Pengusahaan Tanah
  12. Surat Keterangan Berkedudukan di Indonesia
  13. Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
  14. SK dari Bupati/Walikota/Gubernur
  15. Proposal penggunaan tanah jangka panjang dan jangka pendek
  16. SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan

  1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan proses input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
  2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untuk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses penerbitan surat tugas turun lapangan
  6. Pengukuran lapangan dan pengolahan data.
  7. Proses ploting bidang hasil ukur pada peta yang ada di kantor pertanahan
  8. Proses penandatanganan menandatangani peta bidang tanah dan surat ukur
  9. Proses penerbitan surat tugas pemeriksaan tanah (lapang) terkait bidang yang dimohon untuk di cocokkan dengan aspek yuridis termasuk ke warga sekitar termasuk pencocokan fisik bidang tanah dengan yang tertera di bidang tanah.
  10. Penyusunan risalah pemeriksaan tanah
  11. Penyiapan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  12. Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  13. Penandatanganan produk pelayanan
  14. Pencatatan produk pelayanan
  15. Penyerahan produk pelayanan

38 Hari


Sesuai ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku
pada Kementerian ATR/BPN


Surat Keputusan Pemberian Hak dengan Konstatasi

1. Penerimaan dan pencatatan 2. Pemeriksaan dan pendistribusian 3. Tindak Lanjut pengaduan 4. Pelaporan pengelolaan pengaduan 5. Pemantauan pengelolaan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SK Pemberian Hak dengan Konstatasi"