Pemberian Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di Atas Hak Milik

No. SK: 68.1/SK-62.71.UP/IX/2022

  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (wajib)
  2. Fotocopy KTP/Identitas Pemohon (wajib)
  3. Akta PPAT mengenai Pemberian Hak (wajib)
  4. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (wajib)
  5. Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (wajib)
  6. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  7. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (wajib)
  8. Surat Permohonan (wajib)
  9. Surat Kuasa Permohonan

  1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan prosess input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
  2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untuk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses penerbitan surat tugas pengukuran
  6. Pengukuran lapangan dan pengolahan data
  7. Petugas pemetaan melakukan ploting bidang hasil ukur di peta yang ada di kantor pertanahan
  8. Hasil olah data diajukan ke kasubsi pengukuran
  9. Verifikasai dan persetujuan peta bidang tanah dan surat ukur
  10. Proses penerbitan surat tugas pemeriksaan lapangan untuk mencocokkan dengan aspek yuridis, warga sekitar dan aspek fisik bidang tanah dengan yang tertera di peta bidang tanah.
  11. Proses pembuatan risalah pemeriksaan tanah
  12. Penyiapan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  13. Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  14. Penandatanganan produk pelayanan
  15. Pencatatan produk pelayanan
  16. Penyerahan produk pelayanan

9 Hari


Sesuai ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku
pada Kementerian ATR/BPN


Sertifikat Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Di Atas Hak Milik

1. Penerimaan dan pencatatan 2. Pemeriksaan dan pendistribusian 3. Tindak Lanjut pengaduan 4. Pelaporan pengelolaan pengaduan 5. Pemantauan pengelolaan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di Atas Hak Milik"