Peralihan Hak dalam Rangka Pengampunan Pajak

No. SK: 68.1/SK-62.71.UP/IX/2022

  1. Formulir permohonan
  2. Fotocopy identitas pemohon (KTP/KK)
  3. Surat kuasa + FC KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan)
  4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum)
  5. Sertipikat asli
  6. Akta jual beli dari PPAT
  7. Fotocopy keterangan diri para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
  8. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
  9. Surat pengampunan pajak dari Dirjen Pajak
  10. Zona nilai tanah

  1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan proses input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
  2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untuk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses pengolahan data.
  6. Proses pengolahan data
  7. Penyiapan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  8. Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  9. Penandatanganan produk pelayanan
  10. Pencatatan produk pelayanan
  11. Penyerahan produk pelayanan

5 hari kerja


Sesuai ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku
pada Kementerian ATR/BPN


Pencatatan Peralihan Hak

1. Penerimaan dan pencatatan 2. Pemeriksaan dan pendistribusian 3. Tindak Lanjut pengaduan 4. Pelaporan pengelolaan pengaduan 5. Pemantauan pengelolaan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak dalam Rangka Pengampunan Pajak"