No. SK: 68.1/SK-62.71.UP/IX/2022
98 Hari
Sesuai ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku
pada Kementerian ATR/BPN
Sertifikat Hak Atas Tanah
1. Penerimaan dan pencatatan
2. Pemeriksaan dan pendistribusian
3. Tindak Lanjut pengaduan
4. Pelaporan pengelolaan pengaduan
5. Pemantauan pengelolaan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store