Peta sampai dengan Skala 1:5000 (minimal 25 hektar)

No. SK: 68.1/SK-62.71.UP/IX/2022

  1. Bukti Setoran PNBP
  2. Surat Permohonan

  1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan proses input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
  2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. Proses penyiapan bahan pendukung
  6. Penyiapan peta dan nota dinas
  7. Proses verifikasi dan persetujuan dan nota dinas
  8. Penandatanganan produk pelayanan
  9. Pencatatan produk pelayanan
  10. Penyerahan produk pelayanan

3 hari kerja

Sesuai ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN

Peta Pertanahan dalam format multimedia atau format raster

1. Penerimaan dan pencatatan 2. Pemeriksaan dan pendistribusian 3. Tindak Lanjut pengaduan 4. Pelaporan pengelolaan pengaduan 5. Pemantauan pengelolaan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peta sampai dengan Skala 1:5000 (minimal 25 hektar)"