Pelayanan Data CORS Paket Data Tahunan

No. SK: 68.1/SK-62.71.UP/IX/2022

  1. Bukti Setoran PNBP
  2. Surat Permohonan

  1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan proses input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
  2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. Proses penyiapan bahan pendukung
  6. Penyiapan Informasi GNSS CORS dan nota dinas
  7. Proses verifikasi dan persetujuan Informasi GNSS CORS dan nota dinas
  8. Pencatatan produk pelayanan
  9. Penyerahan Informasi GNSS CORS

3 hari kerja


Sesuai ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP
berlaku pada Kementerian ATR/BPN


Informasi GNSS CORS Paket Data Tahunan

1. Penerimaan dan pencatatan 2. Pemeriksaan dan pendistribusian 3. Tindak Lanjut pengaduan 4. Pelaporan pengelolaan pengaduan 5. Pemantauan pengelolaan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data CORS Paket Data Tahunan"