Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1:10.000

No. SK: 68.1/SK-62.71.UP/IX/2022

  1. Formulir permohonan bermeterai cukup
  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon; atau Fotokopi KTP, KK dan surat kuasa, apabila dikuasakan
  3. Fotokopi akta pendirian badan hukum beserta perubahannya (apabila ada perubahan), pengesahan badan hukum/persetujuan perubahan dari pejabat yang berwenang dan tanda daftar perusahaan
  4. Daftar Rekapitulasi Perolehan Lahan sesuai Izin Lokasi
  5. Fotokopi Izin dari instansi terkait, yang memuat: pelepasan kawasan hutan bagi areal yang berasal/terletak di kawasan hutan atau Surat Keterangan bahwa bidang tanah terletak diluar kawasan hutan; dan Surat Izin Usaha Perkebunan yang masih berlaku
  6. Peta Telaah areal yang dimohon pemetaan tematiknya dari Kantor Wilayah BPN
  7. Surat Pengantar Permohonan Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1:10.000 dari Kantor Wilayah BPN
  8. Softcopy: Peta Lampiran Izin Lokasi (jika ada); Peta Rekapitulasi Perolehan Lahan; Peta Bidang Tanah (jika ada) dan Peta Telaah Spasial (Kanwil BPN)
  9. Citra Satelit/Radar Resolusi Tinggi

  1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan proses input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
  2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untuk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses penerbitan surat tugas melakukan survei dan pemetaan.
  6. Surveyor Pemetaan melakukan koordinasi rencana survei
  7. Surveyor Pemetaan melakukan rapat persiapan survei lapangan bersama stakeholder di lapangan
  8. Surveyor Pemetaan membuat berita acara pengukuran maupun gambar ukur diketahui pembubuhan tanda tangan pihak-pihak terkait
  9. Proses pengolahan data
  10. Penyiapan konsep produk pelayanan dan berita acara
  11. Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  12. Penandatanganan produk pelayanan
  13. Pencatatan produk pelayanan
  14. Penyerahan produk pelayanan

50 hari kerja

Sesuai ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN

Peta Tematik Kawasan Skala 1 : 10.000

1. Penerimaan dan pencatatan 2. Pemeriksaan dan pendistribusian 3. Tindak Lanjut pengaduan 4. Pelaporan pengelolaan pengaduan 5. Pemantauan pengelolaan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1:10.000"