Survei Nilai Bidang Tanah

No. SK: 68.1/SK-62.71.UP/IX/2022

  1. Bukti Alas Hak (wajib)
  2. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (wajib)
  3. Fotocopy KTP/Identitas Pemohon
  4. Sketsa Letak Lokasi (wajib)
  5. Surat Kuasa Permohonan

  1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan proses input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
  2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untuk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses penerbitan surat tugas survey.
  6. Surveyor Pemetaan melakukan survei lapangan
  7. Surveyor Pemetaan menyerahkan data hasil survei ke Pengolahan Data
  8. Pengolahan Data melakukan pemeriksaan dan olah data
  9. Penyiapan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  10. Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  11. Penandatanganan produk pelayanan
  12. Pencatatan produk pelayanan
  13. Penyerahan produk pelayanan

15 hari

Sesuai ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN

Informasi Nilai Bidang Tanah

1. Penerimaan dan pencatatan 2. Pemeriksaan dan pendistribusian 3. Tindak Lanjut pengaduan 4. Pelaporan pengelolaan pengaduan 5. Pemantauan pengelolaan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Survei Nilai Bidang Tanah"