Pengukuran untuk Mengetahui Luas

No. SK: 68.1/SK-62.71.UP/IX/2022

  1. Formulir permohonan bermeterai cukup
  2. Fotokopi KTP pemohon; atau Fotokopi KTP dan surat kuasa, apabila dikuasakan
  3. Fotokopi akta pendirian badan hukum beserta perubahannya (apabila ada perubahan), pengesahan badan hukum/persetujuan perubahan dari pejabat yang berwenang dan tanda daftar perusahaan
  4. Dokumen perolehan lahan
  5. Izin dari instansi terkait, yang memuat: izin lokasi; pelepasan kawasan hutan bagi areal yang berasal/terletak di kawasan hutan; dan izin usaha perkebunan
  6. Surat pernyataan tidak sengketa; telah memasang tanda batas; dan catatan permasalahan (jika ada)
  7. Surat pengantar dari Kantor Wilayah BPN

  1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan proses input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS)
  2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untuk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses penerbitan surat tugas pengukuran
  6. Surveyor Pemetaan melakukan pengukuran di lapangan
  7. Petugas melakukan pengolahan data
  8. Penyiapan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  9. Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  10. Penandatanganan produk pelayanan
  11. Pencatatan produk pelayanan
  12. Penyerahan produk pelayanan

50 Hari


Sesuai ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN

Surat Keterangan Luas dan Lampiran Peta Bidang Tanah

1. Surat Keterangan Luas dan Lampiran Peta Bidang Tanah

2. Pemeriksaan dan pendistribusian

3. Tindak Lanjut pengaduan

4. Pelaporan pengelolaan pengaduan

5. Pemantauan pengelolaan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran untuk Mengetahui Luas"