Pelayanan Surat-surat dan Administrasi

No. SK: 003 /SK/PKM-BONTI/2019

  1. 1.Kartu Tanda Penduduk Indonesia (KTP) 2. Kartu BPJS 3. Kartu Berobat

  1. 1.Mengambil Nomor antrian di ruang pendaftaran 2. Menunggu nomor antrian di panggil dan melakukan proses pendaftaran dan mendapatkan nomor antrian 3. Menunggu panggilan Nomor antrian 4. Masuk ke Ruang Tata Usaha 5. Menerima Layanan 6. Pasien Pulang

-

--

Surat-surat

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat-surat dan Administrasi"