Pelayanan Kefarmasian (APOTEK)

No. SK: 003 /SK/PKM-BONTI/2019

  1. 1.Kartu Tanda Penduduk Indonesia (KTP) 2. Kartu BPJS 3. Kartu Berobat

  1. 1.Mengambil Nomor antrian di ruang pendaftaran 2. Menunggu nomor antrian di panggil dan melakukan proses pendaftaran dan mendapatkan nomor antrian Poli 3. Menunggu panggilan Nomor antrian Poli 4. Masuk ke Poli I dan di skrining oleh perawat dan dilakukan pemeriksaan dan pemberian tindakan/terapi oleh Perawat i jika ada Rujukan dilakukan pemeriksaan oleh Dokter 5. Menerima Resep dari Poli I 6. Menyerahkan resep ke Apotek 7. Mengambil Obat dan Pulan

-

-

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian (APOTEK)"