Pelayanan Kesehatan Kawasan Tanpa Rokok

No. SK: 440/244/PKM-PD/VII/2022

  1. Kawasan Sekolah
  2. Tempat Fasilitas Umum

  1. Petugas datang kelokasi pemeriksaan. Petugas memeriksa area ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Petugas datang kelokasi pemeriksaan. Petugas memeriksa area ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Kawasan Tanpa Rokok

Hubungi Bagian Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Kawasan Tanpa Rokok"