Pelayanan Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 003 /SK/PKM-BONTI/2019

  1. 1.Kartu Tanda Penduduk Indonesia (KTP) 2. Kartu BPJS 3. Kartu Berobat

  1. 1. Lansung menuju Unit Pelayanan Gawat darurat dan dilakukan penilaian kegawatan dalam waktu < 5 menit, jika pasien gawat langsung masuk penanganan gawat darurat sesuai SOP UGD. 2. Dilakukan Anamnesa, Pemeriksaan Fisik dan penunjang, diberi terapi dan dilakukan perawatan di ruang rawat inap

-

-

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat (UGD)"