Surat Keterangan Lahir

No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022

  1. Buku KIA
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP Ibu dan KTP Ayah

  1. 1. Ibu mengurus surat keterangan lahir pada saat hari ke 3 Kontrol ke ruang KIA
  2. 2. Ibu membawa persyaratan administrasi ke Bidan penolong persalinan di Ruang Poli KIA
  3. 3. Bidan penolong persalinan melengkapi seluruh data dalam Buku KIA secara lengkap dan jelas.
  4. Ibu membawa buku KIA yang telah lengkap ke ruang administrasi umum untuk diberi nomor surat dan stempel
  5. Petugas administrasi membuat Surat keterangan lahir dan meminta tandatangan bidan penolong persalinan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir

Penderita/ keluarga/ masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara:

1. Secara langsung: Menemui Petugas penanganan keluhan

2. Kotak saran yang telah disediakan

3. Melalui Media Sosial Puskesmas Maridan:

Instagram : puskesmasmaridan

Facebook : Puskesmas Maridan

Tik Tok Puskesmas : @puskesmasmaridan

4. Email: upt.puskesmasmaridan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lahir"