Pelayanan Poli gigi dan mulut (poli gigi)

No. SK: 003 /SK/PKM-BONTI/2019

  1. 1.Kartu Tanda Penduduk Indonesia (KTP) 2. Kartu BPJS 3. Kartu Berobat

  1. 1.Mengambil Nomor antrian di ruang pendaftaran 2. Menunggu nomor antrian di panggil dan melakukan proses pendaftaran dan mendapatkan nomor antrian Poli Umum 3. Menunggu panggilan Nomor antrian Poli Umum 4. Masuk ke Poli Umum dan di skrining oleh perawat dan dilakukan pemeriksaan dan pemberian terapi oleh Dokter jaga 5. Menerima Resep dari Poli Umum 6. Menyerahkan resep ke Apotek 7. Mengambil Obat dan Pulan

-

-

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli gigi dan mulut (poli gigi)"