Pelayanan Kesehatan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat

No. SK: 440/244/PKM-PD/VII/2022

  1. KK
  2. KTP
  3. Kartu Berobat Puskesmas
  4. BPJS

  1. Pengecekan berkas pasien, meliputi KK, KTP, BPJS, Pemeriksaan kondisi pasien/anamese, diagnosa, pemberian obat atau lanjut membuat rujukan

Pengecekan berkas pasien, meliputi KK, KTP, BPJS, Pemeriksaan kondisi pasien/anamese, diagnosa, pemberian obat atau lanjut membuat rujukan

Pasien Umum dipungut biaya berdasarkan perda.

pasien BPJS Gratis

Pelayanan Kesehatan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat

Hubungi Bagian Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat"