SP Gigi dan Mulut

No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022

  1. Telah mendaftar di Loket pendaftaran
  2. Pengantar konsultasi dari rawat inap

  1. 1. Pasien masuk ke ruang pelayanan gigi dan mulut setelah dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian
  2. 2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda Tanda Vital (Tekanan Darah, Nadi, Suhu, pernafasan), Berat Badan, Tinggi Badan, Lingkar Perut
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan gigi dan mulut
  4. 4. Dilakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan pasien.
  5. 5. Jika pasien memiliki riwayat penyakit yang dapat mempengaruhi keluhan pasien, petugas melakukan rujukan antar poli ke ruang dokter
  6. 6. Pemberian therapi

Pencabutan : 20 menit

Tambal gigi: 20 menit

Scaling: 30 menit

Konsultasi: 10 menit 

Bagi pasien non jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai dengan Tarif retribusi sbb:

Cabut Gigi susu/cloretil  per Gigi: 18.000

Cabut Gigi susu/Injeksi  per Gigi: 22.000

Cabut Gigi tetap/Injeksi  per Gigi: 35.000

Tambal semester  per gigi : 20.000

Tambal tetap per gigi: 44.000

Karang gigi per 2 rahang : 44.000 (pasien BPJS dan non bpjs)

Perawatan saluran akar : 35.000

Insisi abses: 26.000

Tambal gigi, Cabut gigi, Scaling, Konsultasi

Penderita/ keluarga/ masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara:

1. Secara langsung: Menemui Petugas penanganan keluhan

2. Kotak saran yang telah disediakan

3. Melalui Media Sosial Puskesmas Maridan:

Instagram : puskesmasmaridan

Facebook : Puskesmas Maridan

Tik Tok Puskesmas : @puskesmasmaridan

4. Email: upt.puskesmasmaridan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP Gigi dan Mulut"