Pembuatan SK Penghapusan Barang Milik Daerah

No. SK: 900/9594/BPKAD/2020

  1. Usulan penghapusan dari OPD
  2. Surat pernyataan dari kepala OPD tentang kondisi BMD
  3. RKBMD Penghapusan
  4. DPA
  5. Dokumentasi BMD yang diusulkan
  6. KIB

  1. Usulan Pemusnahan Dari Kepala OPD
  2. Permohonan Persetujuan Pemusnahan (Pengelola Barang)
  3. Persetujuan Pemusnahan (Kepala Daerah)
  4. Berita Acara Pemusnahan (Pengguna Barang)
  5. Permohonan Penghapusan
  6. SK Penghapusan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Laporan SK Penghapusan yang terbit selama 1 tahun

Dapat Disampaikan Langsung Pada Sub Bidang Penghapusan Dan Pemindahtanganan Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SK Penghapusan Barang Milik Daerah"