Upaya Kesehatan Usia Produktif

No. SK: 003 /SK/PKM-BONTI/2019

  1. 1.Kartu Tanda Penduduk Indonesia (KTP) 2. Kartu BPJS 3. Kartu Berobat

  1. 1.Mengambil Nomor antrian di ruang pendaftaran 2. Menunggu nomor antrian di panggil dan melakukan proses pendaftaran dan mendapatkan nomor antrian Poli KIA 3. Menunggu panggilan Nomor antrian Poli KIA 4. Masuk ke Poli KIA dan di skrining oleh perawat dan dilakukan pemeriksaan dan pemberian terapi oleh Bidan jika ada Rujukan dilakukan pemeriksaan oleh Dokter 5. Menerima Resep dari Poli KIA 6. Menyerahkan resep ke Apotek 7. Mengambil Obat dan Pulang

-

-

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Kesehatan Usia Produktif"