No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022
1 Jam
Pasien non Jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai dengan tarif Retribusi daerah
Perawatan
Penderita/ keluarga/ masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara:
1. Secara langsung: Menemui Petugas penanganan keluhan
2. Kotak saran yang telah disediakan
3. Melalui Media Sosial Puskesmas Maridan:
Instagram : puskesmasmaridan
Facebook : Puskesmas Maridan
Tik Tok Puskesmas : @puskesmasmaridan
4. Email: upt.puskesmasmaridan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store