Rawat Inap

No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022

  1. Pasien rawat inap atas persetujuan Dokter baik dari ruang Pemeriksaan Umum, KIA maupun UGD
  2. FC KTP
  3. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien merupakan kiriman dari ruang UGD, KIA atau RPU
  2. 2. Petugas meminta surat persetujuan dirawat
  3. 3. Petugas meminta surat persetujuan dilakukan tindakan (Inform Consent) pada pasien yang memerlukan tindakan invasif seperti memasang infus, Kateter dll sesuai instruksi dokter.
  4. 4. Melakukan anamnese pada pasien atau keluarga
  5. 5. Melakukan pemerikaan tanda-tanda vital
  6. 6. Petugas menyiapkan ruangan dan bed pasien
  7. 7. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  8. 8. Petugas membuat jadwal minum obat dan memberikan obat sesuai jadwal
  9. 9. Pasien pulang atas persetujuan dokter
  10. 10 Pasien/keluarga menyelesaikan administrasi dan mendapatkan obat pulang
  11. 11 Petugas melepaskan infus dll
  12. 12 Petugas memberi KIE pada pasien dan keluarga

1 Jam

Pasien non Jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai dengan tarif Retribusi daerah

Perawatan

Penderita/ keluarga/ masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara:

1. Secara langsung: Menemui Petugas penanganan keluhan

2. Kotak saran yang telah disediakan

3. Melalui Media Sosial Puskesmas Maridan:

Instagram : puskesmasmaridan

Facebook : Puskesmas Maridan

Tik Tok Puskesmas : @puskesmasmaridan

4. Email: upt.puskesmasmaridan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"