KIR Kesehatan

No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022

  1. Mendaftar melalui Loket Pendaftaran
  2. Pas Foto 4x6 sebanyak 2 lembar

  1. 1. Mendaftar melalui Loket Pendaftaran dan menunggu di ruang tunggu
  2. 2. Petugas Ruang Pemeriksaan Umum akan memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan Tinggi Badan, Berat Badan, Tekanan darah, Test Buta Warna, Pemeriksaan Gigi dan Mulut, Golongan Darah
  4. 4. Jika terdapat hasil pemeriksaan yang tidak normal, petugas akan mengkonsultasikan pasien ke dokter.
  5. 5. Petugas memberikan surat pengantar yang berisi hasil pemeriksaan kepada pasien untuk dibawa ke ruang administrasi umum.
  6. 6. Petugas administrasi umum membuat surat KIR dan menempelkan foto serta memberi stempel pada surat keterangan
  7. 7. Peserta KIR meminta tandatangan dokter pemeriksa di Ruang pemeriksaan Umum
  8. 8. Peserta KIR kembali ke ruang administrasi umum dan membayar retribusi pelayanan.

1 Jam

Biaya sesuai dengan Retribusi Daerah

Surat Keterangan Berbadan Sehat

Penderita/ keluarga/ masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara:

1. Secara langsung: Menemui Petugas penanganan keluhan

2. Kotak saran yang telah disediakan

3. Melalui Media Sosial Puskesmas Maridan:

Instagram : puskesmasmaridan

Facebook : Puskesmas Maridan

Tik Tok Puskesmas : @puskesmasmaridan

4. Email: upt.puskesmasmaridan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KIR Kesehatan "