Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin

No. SK: 440/244/PKM-PD/VII/2022

  1. kartu berobat
  2. ktp
  3. Kartu BPJS
  4. Buku KIA

  1. pasien datang, melepas perhiasan dan barang-barang yang tidak diperlukan, petugas memeriksa TTV, melalukan pemeriksaan fisik, infeksi, palpasi, auskultasi dan perkusi, pemeriksaan keadaan his, mengidentifikasi keadaan kelainan, mengidentifikasi apakah ada disproporsi janin dengan panggul ibu, membuat diagnosa kebidanan dan membuat rencana kebidanan

pasien datang, melepas perhiasan dan barang-barang yang tidak diperlukan, petugas memeriksa TTV, melalukan pemeriksaan fisik, infeksi, palpasi, auskultasi dan perkusi, pemeriksaan keadaan his, mengidentifikasi keadaan kelainan, mengidentifikasi apakah ada disproporsi janin dengan panggul ibu, membuat diagnosa kebidanan dan membuat rencana kebidanan

pasien BPJS tidak dipungut biaya. Biaya Pasien umum mengikuti perda, belum termasuk biaya perawatan bayi.

INC, PNC, KB

Hubungi Bagian Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin"