Menelaah/Meneliti Usulan Pemanfaatan Barang Milik Daerah

No. SK: 900/9594/BPKAD/2020

  1. Usulan Pemanfaatan BMD
  2. Persetujuan Gubernur

  1. Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh: a) Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur, untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan b) Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.
  2. Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
  3. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  4. Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan tanpa memerlukan persetujuan DPRD.

1 tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Gubernur.

Website bidang Aset BPKAD https://nogunambara.provsulteng.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menelaah/Meneliti Usulan Pemanfaatan Barang Milik Daerah"