Menghimpun Dan Menyiapkan SK Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barng Milik Daerah (RKPBMD)

No. SK: 900/9594/BPKAD/2020

  1. Usulan OPD beserta lampirannya.

  1. Pengguna Barang menyampaikan usulan RKBMD kepada Pengelola Barang.
  2. Pengelola Barang melakukan penelaahan atas usulan RKBMD bersama Pengguna Barang dengan memperhatikan data barang pada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang.
  3. Pengelola Barang dalam melakukan penelaahan dibantu Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengurus Barang Pengelola.
  4. Pejabat Penatausahaan Barang merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
  5. Hasil penelaahan merupakan dasar penyusunan RKBMD.
  6. RKBMD yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang digunakan oleh Pengguna Barang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD.

1 Tahun Anggaran

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Sekretaris Daerah selaku Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah tentang Penetapan RKBMD dan RKPBMD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Website bidang Aset BPKAD https://nogunambara.provsulteng.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menghimpun Dan Menyiapkan SK Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barng Milik Daerah (RKPBMD)"