Menghimpun dan Menyiapkan SK Penetapan Standar Harga

No. SK: 900/9594/BPKAD/2020

  1. Usulan OPD beserta lampiran dan dokumen pendukung BMD tahun berkenaan.

  1. Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerahyang diperoleh dari beban APBDdan perolehan lainnya yang sah kepada Gubernur, disertai dokumen
  2. Pengajuan permohonan dilakukan setelah diterimanya barang milik daerah berdasarkan dokumen penerimaan barang pada tahun anggaran yang berkenaan.
  3. Permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Gubernur paling lambat pada akhir tahun berkenaan.
  4. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah dari Pengguna Barang.
  5. Berdasarkan hasil penelitian, Gubernur menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan barang milik daerah setiap tahun.
  6. Dalam hal Gubernur tidak menyetujui permohonan Pengguna Barang, Gubernur melaluiPengelolaBarangmenerbitkan surat penolakankepada Pengguna Barang disertai alasan.

1 Tahun Anggaran

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Pengguna Barang Milik Daerah.

Website bidang Aset BPKAD https://nogunambara.provsulteng.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menghimpun dan Menyiapkan SK Penetapan Standar Harga"