Rekonsiliasi hutang pihak ketiga (PFK) OPD lingkup pemerintah provinsi sulawesi tengah

No. SK: 900/9594/BPKAD/2020

  1. OPD menyiapkan dan melaporkan Laporan Rekapitulasi PFK Setiap bulan ke Bidang Akuntansi BPKAD
  2. OPD menyiapkan Bukti Setoran Pajak (E-Billing)
  3. Softcopy Rakapitulasi PFK

  1. Masih manual ( EXCEL)
  2. Data PFK OPD didapatkan dari SIMDA Keuangan yang dituangkan ke EXCEL
  3. OPD Menyampaikan rekapitulasi PFK beserta Softcopy Bidang Akuntansi memeriksa dan melakukan rekonsiliasi yakni kesesuaian antara Laporan PFK OPD yang ada pada Simda Keuangan dengan bukti Setoran Pajak( E-Billing) OPD.
  4. Apabila sesuai dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi antara Bidang Akuntansi dengan OPD.
  5. Melakukan koordinasikan dengan OPD setiap bulan Jika terdapat OPD yang belum melakukan Rekonsiliasi apabila mendapat hambatan dalam penyampaian laporan.

Setiap Bulan

Tidak dipungut biaya

Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

berkoordinasilangsungke OPD

Melalui WA GrupKasubKeuangan dan Aset
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekonsiliasi hutang pihak ketiga (PFK) OPD lingkup pemerintah provinsi sulawesi tengah"