Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

  1. Surat Permohonan bermaterai 10.000
  2. KTP Pemohon
  3. NPWP Pemohon
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. BPJS Kesehatan/ Ketenagakerjaan
  6. Akta Pendirian/ Perubahan dan pengesahan dari kemenkumham
  7. Surat Kepemilikan Tanah (jika lahan/bangunan pinjam pakai/sewa/hibah maka surat perjanjian pinjam pakai minimal 5 tahun)
  8. Bukti pelunasan PBB tahun terakhir melampirkan SPPT
  9. Profil sekolah meliputi: a. Visi,misi dan tujuan b. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) c. Daftar sasaran peserta didik/warga belajar d. Daftar pendidik dan tenaga kependidikan e. Daftar sarana dan prasarana dengan melampirkan foto f. Struktur organisasi g. Rencana pembiayaan h. Rencana pengelolaan i. Surat dukung peran serta masyarakat diketahui Kepala Desa j. Rencana pengembangan Satuan pendidikan selama 5 (lima) tahun
  10. Rekomendasi Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan
  11. Surat Keterangan Domisili Sekolah dari Kepakla Desa
  12. Referensi bank tentang keuangan yayasan/ fotocopy rekening bank atas nama Yayasan yang disahkan oleh bank/perorangan
  13. Persetujuan bangunan Gedung untuk permohonan izin baru
  14. Sertifikat vaksin COVID-19

  1. Pemohon
  2. Verifikasi Berkas & Penerbitan SPTL (Kasi)
  3. Tinjauan Lapangan (Tim Teknis Internal dan Eksternal)
  4. BAP & Rekomendasi Tim Teknis
  5. Verifikasi Tinjauan (Kasi)
  6. Validasi Berkas (Kabid)
  7. Penandatanganan Izin (Kadis)
  8. Pembuatan Izin
  9. Penyerahan Izin

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

1. Kotak Saran             : Kantor DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang

2. Surat Pengaduan     : Jalan Mawar Nomor 5 Lubuk Pakam

3. E-mail                       : perizinan@deliserdangkab.go.id

4. Website                    : perizinan.deliserdangkab.go.id

5. SMS Gateway          : 08116301777


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)"