Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan penyehat tradisional bermatertai Rp. 10.000
  3. KTP Pemohon
  4. NPWP Pemohon
  5. Surat keterangan domisili dari Lurah / Kepala Desa Tempat Praktek
  6. Surat Pengantar dari puskemas
  7. surat keterangan dari salah satu : a. Magang dari Penyehat Tradisional Senior b. Organisasi Profesi/ Asosiasi c. Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T) dan Surat Tanda Registrasi (STR)
  8. BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan
  9. Izin Lama untuk perpanjangan
  10. Sertifikat vaksin COVID-19

  1. Pemohon
  2. Verifkasi Berkas
  3. Tinjauan lapangan (Tim Teknis Internal dan Eksternal)
  4. BAP & Rekomendasi tim teknis
  5. Verifikasi Tinjauan
  6. validasi berkas (kabid)
  7. Penanda tanganan izin (kadis)
  8. Pembuatan izin
  9. penyerahan izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Kotak Saran : Kantor DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang

 Surat Pengaduan :Jalan Mawar Nomor 5 Lubuk Pakam

Email : perizinan@deliserdang.go.id

SMS Gateway : 08116301777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)"