Izin Praktek Dokter Gigi Disarana Kesehatan

  1. Surat Permohonan
  2. KTP Pemohon
  3. NPWP Pemohon
  4. Scan Asli Ijazah Dokter
  5. Scan Leges Asli Surat Tanda Registrasi (STR)
  6. Surat Rekomendasi dari organisasi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
  7. Surat Keterangan dari tempat praktek bermaterai 10.000
  8. Surat Pernyataan praktek tidak lebih dari tiga tempat bermaterai 10.000
  9. BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan
  10. Khusus pemohon bertempat di luar Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Medan dan Binjai melampirkan surat Keterangan Domisili Tinggal dari Pemerintah Setempat
  11. Sertifikat vaksin COVID-19

  1. Pemohon
  2. Verifikasi Berkas (Kasi)
  3. BAP dan Rekomendasi Tim Teknis
  4. Validasi Berkas (Kabid)
  5. Penandatanganan Izin (Kadis)
  6. Pembuatan Izin
  7. Penyerahan Izin

5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Dokter Gigi Disarana Kesehatan

  1. Kotak Saran            : Kantor DPMPPTSP Kabupaten Deli Serdang
  2. Surat Pengaduan    : Jalan Mawar Nomor 5 Lubuk Pakam
  3. E-mail                      : perizinan@deliserdangkab.go.id
  4. Website                    : perizinan.deliserdangkab.go.id
  5. SMS Gateway          : 08116301777    



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Dokter Gigi Disarana Kesehatan"