Izin Kerja Terapis Gigi dan Mulut

  1. Surat Permohonan
  2. KTP Pemohon
  3. NPWP Pemohon
  4. Scan Asli Ijazah Terapis Gigi dan Mulut
  5. Scan Leges Asli Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut/STR
  6. Surat Rekomendasi dari Organisasi
  7. BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan
  8. Izin mendirikan bangunan (IMB) (untuk permohonan baru)
  9. Rekomendasi dari puskesmas di wilayah tempat praktek
  10. Surat kepemilikan tanah (jika lahan/bangunan pinjam pakai maka surat perjanjian pinjam pakai minimal 5 tahun)
  11. Surat pernyataan pemilik sarana untuk mengelola limbah medis dan non medis bermaterai 10.000
  12. Sertifikat vaksin COVID-19
  13. Daftar alat-alat medis, alat non-medis dan daftar obat-obatan yang dipakai

  1. Pemohon
  2. Verifkasi Berkas
  3. Tinjauan lapangan (Tim teknis internal dan eksternal)
  4. BAP & Rekomendasi tim teknis
  5. Verifikasi tinjauan
  6. validasi berkas (kabid)
  7. Penandatanganan izin (kadis)
  8. Pembuatan izin
  9. penyerahan izin

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Kerja Terapis Gigi dan Mulut

Kotak Saran : Kantor DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang

 Surat Pengaduan :Jalan Mawar Nomor 5 Lubuk Pakam

Email : perizinan@deliserdang.go.id

SMS Gateway : 08116301777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Terapis Gigi dan Mulut"