Izin Kerja Terapi Wicara

  1. Surat Permohonan
  2. KTP Pemohon
  3. NPWP Pemohon
  4. Fotocopy Ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelengara pendidikan
  5. Fotocopy STRTW yang masih berlaku dan dilegasisasi asli
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  7. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitasi pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri
  8. Pas photo terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  9. BPJS Kesehatan /ketenagakerjaan
  10. Rekomendasi dari organisasi profesi
  11. Izin Lama untuk perpanjangan
  12. Sertifikat vaksin COVID-19

  1. Pemohon
  2. Verifkasi Berkas
  3. BAP & Rekomendasi tim teknis
  4. validasi berkas (kabid)
  5. Penandatanganan izin (kadis)
  6. Pembuatan izin
  7. penyerahan izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Kerja Terapi Wicara

Kotak Saran : Kantor DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang

Surat Pengaduan :Jalan Mawar Nomor 5 Lubuk Pakam

Email : perizinan@deliserdang.go.id

MS Gateway : 08116301777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Terapi Wicara"