Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA

  1. SKP (jika pindah datang)
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data)
  3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

  1. Pemohon datang, membawa berkas persyaratan lengkap, mengisi buku tamu, mengambil nomor antrian
  2. Petugas Front Office menyambut dan melayani pemohon, apabila pemohon tidak mengetahui persyaratan atau persyaratan tidak lengkap, petugas memberikan informasi mengenai Standar Pelayanan
  3. Petugas Loket menyerahkan Dokumen kepada Pemohon

Minimal 1 (satu) hari kerja

Catatan: Persyaratan lengkap, Tidak ada gangguan pada Sistem Aplikasi/jaringan

Maksimal 3 (tiga) Hari


Gratis

KTP-el

1.  Melalui Kotak Pengaduan/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdukcapil, Alamat: Jl. Cek Wan Abdul Hayat No. 38 Dusun III Desa Tarempa Barat, Kode Pos: 29791

2.  Nomor Telepon Layanan Pengaduan Disdukcapil 0812 6716 7449

3.  Situs Web Resmi: http://www.anambaskab.go.id

4.  Melalui email: disdukcapil@anambaskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan berbasis whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA"