Surat Pengantar Izin Keramaian

  1. Surat pengantar dari RT tempat pemohon berdomisili
  2. Fotocopy KK Penanggung Jawab Acara
  3. Surat Permohonan Izin Keramaian

  1. membawa surat Pengantar Ketua RT, dan berkas lainya
  2. Pemohon menyerahkan berkas pada staf di loket untuk diperiksa kelengkapan dan diproses berkasnya
  3. Kasi Pemerintahan & Trantib membubuhkan paraf sebagai bentuk advise terhadap berkas tersebut
  4. Lurah/Sekretaris/ Kasi Pemerintahan dan Trantib mendatangani berkas
  5. Berkas dibawa dan diserahkan pada Polsek Samarinda Utara

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin keramaian

Telepon/Wa : 085251578677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon/WA 085251578677