Surat Izin Praktek Dokter Umum Di sarana Kesehatan

  1. Surat Permohonan
  2. KTP Pemohon
  3. NPWP Pemohon
  4. Scan asli Ijazah Dokter
  5. Scan Leges asli Surat Tanda Registrasi (STR)
  6. Surat Rekomendasi dari Organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  7. Surat Keterangan dari Tempatr Praktek Bermaterai
  8. Surat Pernyataan Praktek tidak lebih dari tiga tempat bermaterai 10.000
  9. BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan
  10. Khusus Pemohon bertempat diluar Kabupaten Deli Serdang, Medan-Binjai melampirkan Surat Keterangan Domisili Tinggal dari Pemerintah Setempat
  11. Sertifikat Vaksin COVID-19

  1. Pemohon
  2. Verifikasi Berkas
  3. BAP dan Rekomendasi Tim Teknis
  4. Validasi Berkas (Kabid)
  5. Penandatanganan Izin (Kadis)
  6. Pembuatan Izin
  7. Penyerahan Izin

5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM DISARANA KESEHATAN

  1. Kotak Saran            : Kantor DPMPPTSP Kabupaten Deli Serdang
  2. Surat Pengaduan    : Jalan Mawar Nomor 5 Lubuk Pakam
  3. E-mail                      : perizinan@deliserdangkab.go.id
  4. Website                    : perizinan.deliserdangkab.go.id
  5. SMS Gateway           : 08116301777    
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter Umum Di sarana Kesehatan"