Surat Keterangan Pindah

  1. Surat Pengantar dari RT tempat pemohon berdomisili
  2. Fotocopy KK pemohon
  3. Alamat Lengkap daerah yang dituju oleh pemohon

  1. Membawa Surat Pengantar Ketua RT dan KK
  2. Menyerahkan berkas pada staf di loket untuk diperiksa kelengkapan dan di proses berkasnya
  3. Kasi Pemerintahan & Trantib membubuhkan paraf sebagai bentuk advise terhadap berkas tersebut
  4. Lurah/Sekretaris/Kasi Pemerintahan & Trantib menandatangani berkas
  5. Berkas dibawa dan diserahkan pada petugas di Kecamatan Samarinda Utara

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN PINDAH

Telepon/Wa :085251578677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon/WA 085251578677