Penyusunan Rancangan Perubahan Perda APBD, Pergub APBD Dan Nota Keuangan

No. SK: 900/9594/BPKAD/2020

  1. Dokumen RKPD
  2. Dokumen KUA PPAS
  3. Dokumen RKA SKPD

  1. Memeriksa Hasil Entry/Inputan RKA SKPD Melalui Aplikasi (Perubahan Perda/Pergub APBD)
  2. Menyusun Draft Rancangan APBD (Perubahan Perda/Pergub APBD)
  3. Memeriksa Draf Rancangan APBD (Perubahan Perda/Pergub APBD)
  4. Membahas RAPBD Bersama Tim TAPD (Perubahan Perda/Pergub APBD)
  5. Membahas Rapbd Bersama TAPD Dan Badan Anggaran DPRD (Perubahan Perda/Pergub APBD)
  6. Penandatangan Persetujuan Bersama DPRD Dan Gubernur (Eksekutif Dan Legislatif) (Perubahan Perda/Pergub APBD)
  7. Mengumpulkan Bahan Dari Rancangan APBD (Nota Keuangan)
  8. Menyusun Draft Nota Keuangan
  9. Draft Nota Keuangan
  10. Mengajukan Persetujuan Nota Keuangan Kepada Gubernur

§  PPerda/Pergub APBD 1 Bulan

§  NNota Keuangan 1-4 Hari

Tidak dipungut biaya

Perubahan Perda/Pergub APBD dan Nota Keuangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rancangan Perubahan Perda APBD, Pergub APBD Dan Nota Keuangan"