Penyusunan Rancangan Perda APBD, Pergub APBD Dan Nota Keuangan

No. SK: 900/9594/BPKAD/2020

  1. Dokumen RKPD
  2. Dokumen KUA PPAS
  3. Dokumen RKA SKPD

  1. Memeriksa Hasil Entry/Inputan RKA SKPD Melalui Aplikasi (Rancangan Perda/Pergub APBD)
  2. Menyusun Draft RAPBD (Rancangan Perda/Pergub APBD)
  3. Memeriksa Draf RAPBD (Rancangan Perda/Pergub APBD)
  4. Membahas RAPBD Bersama Tim TAPD (Rancangan Perda/Pergub APBD)
  5. Membahas RAPBD Bersama Tim TAPD Dan Badan Anggaran DPRD (Rancangan Perda/Pergub APBD)
  6. Persetujuan Bersama DPRD Dan Gubernur (Eksekutif Dan Legislatif) (Rancangan Perda/Pergub APBD)
  7. Mengumpulkan Bahan Dari Rancangan APBD (Nota Keuangan)
  8. Menyusun Draft Nota Keuangan (Nota Keuangan)
  9. Draft Nota Keuangan (Nota Keuangan)
  10. Mengajukan Persetujuan Nota Keuangan Kepada Gubernur (Nota Keuangan)


- Perda/Pergub APBD 1 Bulan

-Nota Keuangan 1-5 Hari

Tidak dipungut biaya

Perda/Pergub APBD dan Nota Keuangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rancangan Perda APBD, Pergub APBD Dan Nota Keuangan"