Penyusunan KUA PPAS

No. SK: 900/9594/BPKAD/2020

  1. RKP
  2. RKPD
  3. BRS

  1. Mengumpulkanbahanpenyusun KUA-PPAS ( RKP,RKPD,BRS)
  2. Membuatdraf KUA-PPAS
  3. Melakukankoreksiterhadapdraf KUA-PPAS
  4. Menyampaikanrancangan KUA-PPAS ke DPRD untuk di bahas
  5. KUA-PPAS di cetakdandisosialisasikanke OPD

± 7 bulan ±/Maret  s/d  September

Tidak dipungut biaya

KUA – PPAS dan KUPA – PPAS - Perubahan

 Kantor BPKAD

 HP / WA 0822 7137 6797
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penyusunan KUA PPAS"