Bantuan Keuangan Daerah

No. SK: 900/9594/BPKAD/2020

  1. Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Daerah Kabupaten/Kota Penerima Bantuan Keuangan Daerah
  2. Surat Permohonan Pencairan Dana dari Penerima Bantuan
  3. Kwitansi Pencairan Dana yang ditanda tangani Pengelola Bantuan Keuangan
  4. Nota Disposisi Pimpinan Surat Permohonan Pencairan Dana dari Penerima Bantuan
  5. Daftar Rekapitulasi Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten / Kota
  6. Daftar Nomor Rekening Kas Umum Daerah Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

  1. Penerima Bantuan Keuangan mengajukkan Permohonan Bantuan Keuangan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Dokumen Pendukung lainnya yang sah dan alokasi APBD Tahun berjalan.
  2. Pimpinan daerah dalam hal ini gubernur menyetujui pemohonan bantuan keuangan dengan lampirkan nota disposisi
  3. Pengelola Bantuan Keuangan Daerah memproses pencairan Dana berdasarkan dokumen yang sah
  4. Pengelola Bantuan Keuangan Daerah menginformasikan kepada Penerima Bantuan bahwa Bantuan telah di transferkan ke Kas Daerah Kabupaten/Kota
  5. Pengelola Bantuan Keuangan Daerah mengarsipkan Dokumen Bantuan Keuangan.

i Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat PerintahPencairan Dana (SP2D) BantuanKeuangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Keuangan Daerah"