Surat Keterangan Kematian

  1. Surat pengantar dari RT tempat pemohon berdomisili
  2. Fotocopy Kartu Keluarga & KTP Warga yang meninggal
  3. Fotocopy KTP Pelapor
  4. Fotocopy 2 Orang Saksi
  5. Apabila meninggal di Rumah Sakit , membawa surat keterangan dari rumah sakit / apabila meninggal dirumah membawa surat keteranga dari rukun kematian

  1. membawa surat pengantar Ketua RT setempat
  2. menyerahkan berkas pada staf di Loket untuk diperiksa kelengkapan dan diproses berkasnya
  3. Kasi Tata Pemerintahan & Trantib membubuhkan paraf sebagai bentuk advise terhadap berkas tersebut
  4. Lurah/Sekretaris mendatangani berkas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian

Telepon/ Wa : 085251578677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon/WA 085251578677