Penyusunan RKA Dan RKA-P

No. SK: 900/9594/BPKAD/2020

  1. Surat Pemberitahuan Tentang Proses Penyusunan RKA Dan RKA-P Dari Pemerintah Daerah
  2. Menerima Usulan RKA Dan RKA-P Dari Masing-Masing Bidang Dan Sekretariat
  3. Dokumen Renstra
  4. Dokumen Renja
  5. Simda Dan Pendukung Lainnya
  6. Mengikuti Proses Verifikasi Renja Ditingkat Kabupaten

  1. Sekretaris Memerintahkan Kasub Program Untuk Menyusun RKA Dan RKA-P Berdasarkan Surat Dari Pemerintah Daerah
  2. Membuat Format Pengumpulan Dan Pendukung RKA Dan RKA-P 1 Tahun Dari Masing-Masing Bidang Dan Sekretariat
  3. Menyampaikan Format Pengumpulan Dan Pendukung RKA Dan RKA-P 1 Tahun Dari Masing-Masing Bidang Dan Sekretariat Ke Masing-Masing Bidang Dan Sekretariat
  4. Melaksanakan Rapat Pembahasan RKA Dan RKA-Pbadan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dengan Kaban, Sekretaris, Kabid, Kadis Dan Pejabat Struktural Lainnya
  5. Kasub Program Menghimpun Format Data Dan Informasi RKA Dan RKA-P Dari Masing-Masing Bidang Dan Kegiatan
  6. Kasub Program Menganalisa Data Dan Pendukung RKA Dan RKA-P Yang Telah Dikumpulkan Dan Melakukan Koordinasi Dengan Masing-Masing Bidang Dan Kegiatan
  7. Kasubbag Perencanaan Dan Keuangan Membuat Konsep RKA Dan RKA-P BPKAD
  8. Sekretaris Dinas Pariwisata Mengoreksi Konsep RKA Dan RKA-P BPKAD
  9. Sekretaris Menyampaikan Dokumen RKA Dan RKA-P BPKAD Kepada Bidang
  10. Penandatanganan Dokumen RKA DAN RKA-P Oleh Kepala Badan
  11. Kasub Program Membuat Surat Pengantar Pengiriman Sekaligus Penomoran
  12. Kasubbag Program Mengadakan Penggandaan Dokumen RKA dan RKA-P
  13. Pengiriman Dokumen RKA dan RKA-P BPKAD Kepada Bappeda

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Dokumen RKA DAN RKA-P

Kantor BPKAD

  HP/ WA 0822 7137 6797
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan RKA Dan RKA-P"