Peralihan Hak- Hibah

No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010

  1. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Sertipikat asli 5. Akta Hibah dari PPAT 6. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang 7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah

  1. 1 . penerimaan dan pemeriksaan berkas dokumen permohonan 2. penerimaan pembayaran biaya pendaftaran 3. pencatatan dan penerbitan sertipikat 4. a. ijin dari KanwilBPN 4. b. ijin dari BPN RI 5. Penyerahan sertipikat

5 (lima) hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.


peralihan hak karena hibah

 loket pengaduan kantor pertanahan kota kupang Jalan Frans Seda No.72 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

media sosial kantor pertanahan kota kupang

twitter :@kantahkotkupang

facebook: @kantahkotkupang

instagram: @kantahkotakupang

website:kot-kupang@atrbpn.go.id

whatsap pengaduan : 0812 4680 2184

aplikasi SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store