Peralihan Hak- Pewarisan/ Wasiat

No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010

  1. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Sertipikat asli 5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan 6. Akte Wasiat Notariel 7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. 1. Pemohon mendaftar ke loket membawa berkas dokumen 2. pemeriksaan dokumen oleh petugas loket 3. penerimaan dan pembayaran biaya 4. pencatatan dan penerbitan sertipikat 4. a. apabila diperlukan ijin dari kanwil maka perlu ijin dr kanwil 4.b. apabila diperlukan ijin dari pusat maka perlu ijin dari BPN RI 5. Penyerahan sertipikat

5 (lima) hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.


Peralihan Hak Karena Waris

 loket pengaduan kantor pertanahan kota kupang Jalan Frans Seda No.72 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

media sosial kantor pertanahan kota kupang

twitter :@kantahkotkupang

facebook: @kantahkotkupang

instagram: @kantahkotakupang

website:kot-kupang@atrbpn.go.id

whatsap pengaduan : 0812 4680 2184

aplikasi SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store