Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali

No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010

  1. Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak
  2. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB) 6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  3. Hak Milik Perorangan
  4. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak 5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  5. Hak Milik Badan Hukum
  6. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak 6. SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional 7. Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional 8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  7. Hak Guna Bangunan Perorangan
  8. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak 5. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah- tanah yang telah dimiliki 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  9. Hak Guna Bangunan Badan Hukum
  10. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah 6. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah 7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. PROSES KONVERSI, PENGAKUAN DAN PENEGASAN HAK 1. Pemohon datang ke loket pelayanan menyerahkan dokumen untuk diperiksa dokumen permohonannya. 2. kemudian jika berkasnya sudah lengkap membayar melalui loket pembayaran 3. proses dilanjutkan oleh seksi pengukuran untuk melakukan pengukuran thd obyek yang diajukan dengan proses pengukuran dihadiri langsung oleh pemohon 4. pengumuman 5. pembukuan hak dan penerbitan sertipikat 6. penyerahan sertipikat
  2. Proses pemberian hak 1. Pemohon datang ke loket pelayanan menyerahkan dokumen untuk diperiksa dokumen permohonannya. 2. kemudian jika berkasnya sudah lengkap membayar melalui loket pembayaran 3. Pengukuran dan pemeriksaan tanah (pemohon harus hadir) 4.a Penerbitan Surat keputusan kantah 4.b. Penerbitan Surat Keputusan Kanwil 4.c. Penerbitan Surat keputusan BPN RI 5. a. Penerimaan Pembayaran UP dan Pendaftaran SK Hak 5.b. Penerimaan pendaftaran SK Hak dan bukti pembayaran BPHTB 6. Pembukuan hak dan penyerahan sertipikat

1. Hak Milik Perseorangan

·    38 (tiga puluh delapan) hari untuk:

-     Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha

2



Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SK Pemberian Hak

loket pengaduan kantor pertanahan kota kupang Jalan Frans Seda No.72 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

media sosial kantor pertanahan kota kupang

twitter :@kantahkotkupang

facebook: @kantahkotkupang

instagram: @kantahkotakupang

website:kot-kupang@atrbpn.go.id

whatsap pengaduan : 0812 4680 2184

aplikasi SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store