Layanan Whole Genom Sequencing

  1. 1. Membawa surat permohonan pengujian

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan pengujian kepada B2P2VRP
  2. 2. Surat permohonan diajukan kepada kepala dan bidang / bagian terkait untuk mendapatkan disposisi
  3. 3. Surat hasil disposisi (diterima / tidaknya) permohonan pengujian dibuat dan dikirimkan kepada pihak pemohon
  4. 4. Jika hasil disposisi diterima, maka sampel pengujian dikirimkan
  5. 5. Pengujian dilakukan
  6. 6. Hasil pengujian dianalisis dan dibuat laporannya
  7. 7. Pembayaran PNBP dilakukan dan hasil pengujian diserahterimakan

5 hari kerja dari surat permohonan masuk sampai dengan disposisi diterima/tidak disampaikan kepada pemohon


Biaya ditentukan berdasarkan tarif PNBP yang ditetapkan

Hasil pengujian Whole Genome Sequencing

1. Pengaduan yang diajukan pemohon melalui email, lisan, tertulis, atau survey kepuasaan pelanggan ditelaah oleh bidang / bagian terkait

2. Telaah hasil pengaduan disampaikan kepada pihak yang mengajukan pengaduan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpan deteksi, tarif PNBB, survey kepuasaan masyarakat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Whole Genom Sequencing"