Layanan penyediaan hewan coba

  1. 1. Membawa surat permohonan pembelian
  2. 2. Membawa surat Ethical clearence
  3. 3. Membawa proposal penelitian / kegiatan

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan, proposal, dan ethical clearence kepada B2P2VRP
  2. 2. Surat permohonan diajukan kepada kepala dan bidang / bagian terkait untuk mendapatkan disposisi
  3. 3. Surat hasil disposisi (diterima / tidaknya) permohonan pembelian dibuat dan dikirimkan kepada pihak pemohon. Jika pembelian dapat dilakukan, pemohon dapat dilakukan
  4. 4. Pembelian beserta pembayaran PNBP dilakukan

5 hari kerja dari surat permohonan masuk sampai dengan disposisi diterima/tidak disampaikan kepada pemohon


Biaya ditentukan berdasarkan tarif PNBP yang ditetapkan


Pembelian Hewan Coba Penelitian

1. Pengaduan yang diajukan pemohon melalui email, lisan, tertulis, atau survey kepuasaan pelanggan ditelaah oleh bidang / bagian terkait

2. Telaah hasil pengaduan disampaikan kepada pihak yang mengajukan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan penyediaan hewan coba"