Layanan Magang Mahasiswa D3-S1

  1. 1. Membawa surat permohonan dari Fakultas
  2. 2. Membawa proposal magang

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan magang kepada B2P2VRP
  2. Surat permohonan diajukan kepada kepala dan bidang / bagian terkait untuk mendapatkan disposisi
  3. Surat hasil disposisi (diterima / tidaknya) permohonan magang dibuat dan dikirimkan kepada pihak pemohon
  4. Jika hasil disposisi diterima, maka surat balasan dan jadwal magang dikirimkan kepada pemohon
  5. Kegiatan magang dilakukan
  6. Pemohon membuat laporan kegiatan dan melakukan pembayaran PNBP

5 hari kerja dari surat permohonan sampai dengan disposisi (diterima / tidak) diterima oleh pemohon

Berdasarkan PNBP Rp. 10.000,- per hari

Kegiatan magang mahasiswa

1. Pengaduan yang diajukan pemohon melalui email, lisan, tertulis, atau survey kepuasaan pelanggan ditelaah oleh bidang / bagian terkait

2. Telaah hasil pengaduan disampaikan kepada pihak yang mengajukan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tarif PNBP, Siamang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Magang Mahasiswa D3-S1"