Layanan Pengujian Insektisida

  1. 1. Membawa surat permohonan pengujian
  2. 2. Membawa proposal pengujian

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan pengujian kepada B2P2VRP 2. Surat permohonan diajukan kepada kepala dan bidang / bagian terkait untuk mendapatkan disposisi 3. Surat hasil disposisi (diterima / tidaknya) permohonan pengujian dibuat dan dikirimkan kepada pihak pemohon 4. Jika hasil disposisi diterima, maka sampel pengujian dikirimkan 5. Pengujian dilakukan 6. Hasil pengujian dianalisis dan dibuat laporannya 7. Pembayaran PNBP dilakukan pemohon dan laporan pengujian diserah terimakan

5 hari kerja

Berdasarkan PNBP

Hasil pengujian insektisida

1. Pengaduan yang masuk secara tertulis, email, maupun survey kepuasan pelanggan ditelaah oleh bidang / bagian terkait

2. Hasil telaah atau respon disampaikan kepada pihak yang mengajukan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpan deteksi, tarif PNBB, survey kepuasaan masyarakat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengujian Insektisida"