Cuti Bagi ASN

No. SK: 900/9594/BPKAD/2020

  1. Permohonan cuti disetujui atasan langsung dan diketahui oleh Kepala BPKAD yang bersangkutan.
  2. Surat permohonan cuti ditandatangan Kepala Bidang/ Sekretaris yang bersangkutan, ditujukan kepada Kepala BPKAD
  3. Surat pengantar permohonan cuti yang diajukan ke BPKD, ditandatangan Kepala Bidang/ Sekretaris yang bersangkutan, ditujukan kepada Gubernur
  4. Permohonan Cuti Mencantum : Jumlah hari cuti dan tanggal mulai cuti, Alasan mengambil cuti, Tempat alamat cuti

  1. Yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan cuti kepada atasan langsung, kemudian setelah disetujui, menyampaikan lagi ke Esselon diatasnya, kemudian menyampaikan ke Kepala BPKAD
  2. Kepala BPKAD mendisposisi surat usul permohonan cuti secara berjenjang.
  3. Pengelola melakukan verifikasi dengan berpedoman pada Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017, selanjutnya memeriksa format cuti dengan memperhatikan ketentuan: a. Tanda tangan yang bersangkutan b. Tanda tangan atasan langsung c. Tanda tangan Esselon III d. Tanda tangan Gubernur untuk Gol. IV e. Tanda tangan Gubernur untuk cuti luar negeri

1 hari sejak permohonan berada di pengelola


Tidak dipungut biaya

ASN dapat menggunakan hak cuti

-     Dapat disampaikan secara langsung

 -        WA0822 7137 6797

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bagi ASN"